cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2020): APRIL" : 24 Documents clear
KESESUAIAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI DAN MENGADILI SENDIRI PERKARA PENADAHAN OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/MIL/ Dyah Wimala Sari
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.339 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39616

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui mengenai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Terdakwa dalam perkara penadahan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian adalah penelitian Normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, serta teknik analisa bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Kasus penadahan yang dilakukan Anggota Militer bernama Yudi Fransisco diputus oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan Putusan Nomor 35-K/PM.I-01/AD/I/2016 dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan nomor : 66-K/PMT-I/BDG/AD/V/2016 menguatkan putusan tingkat pertama. Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex facti salah menerapkan hukum, kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor : 213 K/MIL/2016 yang membatalkan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama dengan pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dari hasil penelitian disimpulkan pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 243 Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena Judex Facti salah menerapkan hukum sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut. Kata Kunci : Peradilan militer, Kasasi, Penadahan
ARGUMENTASI PENUNTUT UMUM MENYATAKAN PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI SEBAGAI KESALAHAN DAN DIJADIKAN ALASAN PERMOHONAN KASASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479 K/Pid.Sus/2016) Guntur Brahmano Hilmawan
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.149 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39619

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi. Metode penelitian ini merupakan penilitian normatif atau doktrinal, dan bersifat perspektif. Pembuktian memegang peran penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena pada saat pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan apakah benar bersalah atau tidak bersalah. Pembuktian ini harus memperhatikan fakta-fakta atau pernyataan yang didakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Salah satu kasus yang penulis teliti ialah kasus pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG tanggal 25 April 2016 tentang tindak pidana Kepabeanan dengan Terdakwa Rifan Lesmana, yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Terdakwa melakukan kegiatan impor dengan cara menyeludupkan handphone dari Singapura. Terdakwa menyeludupkan barang tersebut dengan cara melawan hukum yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar atau sengaja menutupi keberadaan barang tersebut. Terhadap kasus Kepabeanan ini, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang salah menafsirkan unsur “setiap orang” serta tidak mempertimbangkan alat bukti berupa surat dan menjatuhkan putusan bebas Judex Facti. Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” dan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena beranggapan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menjatuhkan putusan tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan alasan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016. Argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 183 jo 191 Ayat (1) KUHAP. Kata Kunci: Kasasi, Putusan bebas, Kepabeanan, Pembuktian
DIABAIKANNYA ALAT BUKTI DAN FAKTA HUKUM OLEH JUDEX FACTI YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN PERKARA KEIMIGRASIAN SEBAGAI UPAYA KASASI PENUNTUT UMUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 K/Pid.Sus/2015) Cherly Dwi Cahya Herwanto
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.69 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39611

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Facti memutus bebas perkara tindak pidana keimigrasian serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar pengabaian alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam tindak pidana penyelundupan manusia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung jo Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Kalianda telah salah menerapkan hukum mengabaikan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan menganggap Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga memberikan vonis bebas sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 mengenai penjatuhan pidana minimal harus disertai alat bukti yang sah,dan Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah,dan juga Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengenai kesalahan yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa diputus bebas. Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti,Penyelundupan Orang, Keimigrasian
PEMBUKTIAN DAKWAAN BERBENTUK ALTERNATIF PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI DAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 102/Pid.B/2015/PN.Krg) Rheza Yoga Pratama
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.806 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39629

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembuktian dakwaan Alternatif oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi dan visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP tentang surat dakwaan jo Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah berupa ketrangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan (studi putusan pengadilan negeri karanganyar nomor 102/Pid.B/2015/PN.Krg) Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa terdapat kesesuaian dalam Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum secara Alternatif berdasarkan keterangan saksi dan visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 143 tentang surat dakwaan jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP baik dalam prosedur penulisan surat dakwaan maupun dalam proses pembuktian yang berdasar pada keterangan saksi dan visum et repertum. Kata Kunci: Pembuktian, Dakwaan Alternatif, Pembunuhan
KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA DIKABULKAN ATAS DASAR NOVUM DAN KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA PERKARA PENIPUAN (Studi Putusan Mahkamah Agung 21/PK/pid/2015) Adimas Wisnu Hidayat & Muhammad Rustamaji
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.304 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39600

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi dalam memutus perkara Penipuan serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Penipuan telah memenuhi syarat formal dan syarat material berupa Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan dalam memeriksa serta adanya bukti baru atau novum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana membenarkan alasannya, membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Nomor 1723 K/PID/2012 dan mengadili kembali menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Novum
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS DIMUSNAHKANNYA BARANG BUKTI PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 55/Pid.B/2015/Pn.Bna) Hanum Ni’mahtul Rochmah
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.371 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39620

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus dimusnahkannya barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim terkait putusan nomor 55/Pid.B/2015/Pn.Bna yang mengabulkan tuntutan Penuntut Umum untuk dimusnahkannya barang bukti berupa 1 (satu) buah alat bong dan penghisap sabu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang berisi bahwa terhadap putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pengadilan dapat menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan pada pemilik sahnya seperti yang ada dalam putusan kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pertimbangan hakim dalam memutus dimusnahkannya 1 (satu) alat bong dan penghisap sabu ini berdasar pada Pasal 194 ayat (1) KUHAP dimana status barang bukti berupa alat bong dan penghisap sabu tersebut tergolong dalam benda terlarang atau dilarang untuk diedarkan sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pemiliknya. Kata Kunci : Barang Bukti, Pertimbangan Hakim, Pencurian dengan Pemberatan
KAJIAN YURIDIS MENGENAI ALASAN KASASI ODITUR MILITER TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI AKIBAT MENGABAIKAN KETERANGAN SAKSI DAN HASIL TES URIN PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/MIL/2016) Emanuel Bimo Wahyu Jati
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.428 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39617

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas kajian yuridis alasan kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas Judex facti akibat mengabaikan keterangan saksi dan hasil tes urin penyalahguna narkotika pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Mil/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan kasasi Oditur Militer atas putusan bebas Judex Facti akibat mengabaikan keterangan saksi dan tes urin para terdakwa penyalahguna naroktika yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sesuai dengan pasal 172 jo Pasal 189 ayat (1) jo pasal 239 Undang-Undang Peradilan Militer. Pasal 172, menjelaskan tentang jenis- jenis alat bukti yang sah menurut Undang- Undang Peradilan Militer, dimana Hakim Pengadilan Militer I 02 Medan dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kesalahan dalam putusannya karena mengabaikan keterangan saksi dan alat bukti yang ada kemudian membebaskan para terdakwa dengan mengacu pada Pasal 189 tentang putusan bebas. Berdasarkan fakta yang ada maka Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Oditur Militer dengan mengacu pada Pasal 239 ayat (1) menjelaskan tentang Alasan-alasan pengajuan kasasi dalam peradilan Militer, yang salah satu syarat pengajuan kasasi adalah “Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” Kata kunci : Oditur Militer, kasasi , Narkotika, anggota TNI
KEKUATAN PEMBUKTIAN CETAKAN MEDIA SOSIAL DALAM MENYEBARLUASKAN KONTEN PORNOGRAFI SEBAGAI TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Daniel Widya Kurniawan
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.043 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39612

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kekuatan alat bukti dokumen elektronik yaitu cetakan media sosial sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dalam proses pembuktian Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus (case study). Hukum Acara Pidana di Indonesia seperti yang kita ketahui merupakan proses mencari kebenaran materiil dari suatu perkara pidana. Upaya pembuktian memerlukan beberapa alat bukti yang telah mempunyai legalitas yang jelas untuk membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan memutus suatu perkara pidana dengan seadil-adilnya. Alat Bukti dalam hukum pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 184 KUHAP antara lain: 1) Keterangan Saksi; 2) Keterangan Ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; dan 5) Keterangan Terdakwa. Mengacu pada pasal tersebut jika dilihat alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian sangatlah sempit dan terbatas, sehingga muncul alat bukti diluar KUHAP yang belum bisa digunakan dan belum mendapat legalitas yang jelas. Dilema ini akhirnya menjadi awal untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melahirkan Undang-Undang yang bersifat khusus untuk memuat alat bukti yang sah diluar KUHAP. Pemecahan masalah ini salah satunya adalah dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik khususnya yang berbentuk dokumen elektronik khususnya cetakan media elektronik jika dikaitkan dengan KUHAP dapat diartikan sebagai alat bukti surat. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Pembuktian, Alat Bukti Elektronik
ANALISIS PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA MELAKUKAN KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN BARANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 59K/PID/ 2017) Thanisa Shifa Murbarani,
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.197 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39630

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perlunya koreksi putusan judex factie berkenaan dengan pemeriksaan terdakwa pada kasus Nomor 59K/PID/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim judex factie tidak menerapkan peraturan hukum, khususnya mengenai hukum pembuktian dalam mengadili perkara Terdakwa Iwan Safe’i. Putusan judex factie menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa hanya karena Terdakwa tidak melakukan kejadian tersebut secara fisik. Terdakwa Iwan Safe’i merupakan orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Didasarkan pada Pasal 55 KUHP, maka Terdakwa termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), sehingga Terdakwa dapat dipidana layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Kata Kunci : Judex Facti, Putusan Bebas, Kekerasaan
KAJIAN MENGENAI PUTUSAN JUDEX FACTI MENGABAIKAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERKARA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:469 K/PID/2017) Ary Yulianita Solikhah
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.118 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39605

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas terhadap putusan Judex Facti mengabaikan pembuktian keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum perkara pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan tindak pidana pencurian maka di kategorikan sebagai perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Pada perkara ini Judex Facti telah mengabaikan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, m,aka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Pertimbangan hakim, kasasi, pencurian

Page 1 of 3 | Total Record : 24